PANCASILA DALAM KERUKUNAN BERAGAMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua sehingga
tersusunlah makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pengamalan Nilai – nilai Pancasila Dalam
Bentuk Jiwa Toleransi dan Tenggang Rasa Antar Umat Beragama”.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini tidak akan tuntas tanpa adanya bimbingan serta bantuan
dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada :
- Drs. Suhariyanto, S.Pd, selaku dosen pembimbing mata kuliah PPKN.
- Teman yang tergabung dalam Teknik Otomotif Elektronik.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang informasi Pengertian Kerukunan umat
beragama , berbagai polemik kerukunan umat beragama di Indonesia, trilogi
kerukunan umat beragama serta upaya-upaya yang harus dilakukan agar tercipta
dan terjaganya kerukunan umat beragama. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua tentang berbagai hal tentang Kerukunan umat
beragama, terutama di Indonesia.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
Trenggalek, 29 Maret 2015
Penyusun
MH.
IQBAH
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Rumusan
Masalah
2.1. Trilogi
Kerukunan Umat Beragama
2.2.
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
2.3. Landasan
Hukum
2.4. Upaya
Mewujudkan Kerukunan Beragama
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Kerukunan
umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat
adanya toleransi dalam kehidupan beragama. Toleransi adalah sikap saling
pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya
dalam masalah kehidupan beragama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang
sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini.
Sebagaimana
dalam konsep hidup beragama mencakup tiga kerukunan, yakni: Kerukunan intern
umat beragama, Kerukunan antar umat beragama dan, Kerukunan antara umat
beragama dengan Pemerintah. Hal ini
harus dihormati, ditaati dan dijalankan dengan kecerdasan hati, bukan dengan
kekuatan otot bahkan dengan cara anarkis.
Kerukunan
umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah
kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia
memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau
budaya seni, tapi juga termasuk agama.
Walau
mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang
juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh
agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya
aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk
berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus
menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu
kesatuan yang utuh.
Persamaan
Membangun Kerukunan Antar Umat Beragama. Tidak bisa dibantah bahwa pada
akhir-akhir ini, ketidakerukunan antar dan antara umat beragama (yang terpicu
karena bangkitnya fanatisme keagamaan) menghasilkan berbagai ketidakharmonisan
di tengah-tengah hidup dan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Oleh sebab itu, perlu orang-orang yang menunjukkan diri sebagai manusia beriman
(dan beragama) dengan taat, namun berwawasan terbuka, toleran, rukun dengan
mereka yang berbeda agama.
Disinilah
letak salah satu peran umat beragama dalam rangka hubungan antar umat beragama,
yaitu mampu beriman dengan setia dan sungguh-sungguh, sekaligus tidak
menunjukkan fanatik agama dan fanatisme keagamaan. Di balik aspek perkembangan
agama-agama, ada hal yang penting pada agama yang tak berubah, yaitu credo atau
pengakuan iman. Credo merupakan sesuatu khas, dan mungkin tidak bisa
dijelaskan secara logika, karena menyangkut iman atau percaya kepada sesuatu di
luar jangkauan kemampuan nalar manusia. Dan seringkali credo tersebut
menjadikan umat agama-agama melakukan pembedaan satu sama lain. Dari pembedaan,
karena berbagai sebab, bisa berkembang menjadi pemisahan, salah pengertian,
beda persepsi, dan lain sebagainya, kemudian berujung pada konflik.
Di
samping itu, hal-hal lain seperti pembangunan tempat ibadah, ikon-ikon atau
lambang keagamaan, cara dan suasana penyembahan atau ibadah, termasuk di
dalamnya perayaan keagamaan, seringkali menjadi faktor ketidaknyamanan pada
hubungan antar umat beragama. Jika semua bentuk pembedaan serta ketidaknyamanan
itu dipelihara dan dibiarkan oleh masing-masing tokoh dan umat beragama, maka
akan merusak hubungan antar manusia, kemudian merasuk ke berbagai aspek hidup
dan kehidupan. Misalnya, masyarakat mudah terjerumus ke dalam pertikaian
berdasarkan agama (di samping perbedaan suku, ras dan golongan). Untuk mencegah
semuanya itu, salah satu langkah yang penting dan harus terjadi adalah kerukunan
umat beragama. Suatu bentuk kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemimpin
dan umat beragama.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Penulis telah menyusun
beberapa masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini sebagai batasan
dalam pembahasan bab isi. Beberapa
masalah tersebut antara lain :
a.
Apa yang dimaksud dengan trilogi kerukunan umat
beragama ?
- Bagaimana kerukunan umat beragama di Indonesia ?
- Apa saja landasan hukum yang di gunakan ?
- Bagaimana upaya mewujudkan kerukunan beragama ?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka
tujuan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut
- Dapat mengetahui makna dari trilogi kerukunan umat beragama secara terperinci
- Dapat mengetahui kerukanan umat beragama di Indonesia
- Dapat mengetahui landasan hukum yang di gunakan
- Dapat memahami bagaimana upaya mewujudkan kerukunan beragama
BAB
II
PEMBAHASAN
"Rukun" dari Bahasa Arab
"ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun
dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama
artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama
2.1. Trilogi Kerukunan umat Beragama
Hidup di era
sekarang ini masyarakat dihadapkan pada kondisi kehidupan yang serba majemuk
dalam segala bidang kehidupan. Semua keberanekaragaman ada dalam bidang
politik, sosial, dan budaya. Dalam berpolitik misalnya adanya perbedaan partai,
perbedaan sudut pandang dalam isu-isu nasional, maupun perbedaan falsafah dan
ideologi yang dianut oleh masing-masing orang meskipun, di Indonesia sendiri
sudah ada ideologi pemersatu yakni pancasila. Sedangkan dalam bidang sosial dan
budaya adalah adanya perbedaan suku, etnik, adat-istiadat, norma, termasuk
agama yang masing-masing dianut oleh warga negara Indonesia.
Kemajuan teknologi
transportasi dan komunikasi dewasa ini semakin mempercepat arus interaksi
antara satu dengan yang lainnya sehingga keberagaman pun tidak hanya dalam
lingkup terbatas disekitar tempat tinggal akan tetapi juga dalam interaksi
dengan orang lain pada media cetak maupun elektronik yang sekarang ini maju
seperti jejaring sosial misal facebook dan twiter juga email account. Meskipun
hanya melalui jejaring sosial, terkadang bisa timbul kekisruhan, percecokan dan
saling lempar hujatan menjadi hal yang biasa. Seolah-olah di dalam dunia maya
etika, toleransi dan prinsip hidup toleransi menjadi hal yang asing dan tidak
berlaku.
Hal-hal tersebut
diatas diperparah dengan adanya isu SARA yang dimanfaatkan oleh segelintir
orang untuk men-teror dan mengambil keuntungan dalam kekisruhan yang terjadi di
masyarakat. Hal ini sangat berbahaya dan mengancam terbentuknya kebhinekaan
yang telah terjalin bertahun-tahun lamanya bersemayam di tanah air kita
tercinta Indonesia. Maka, hendaknyalah masyarakat mau kembali kepada ideologi
pancasila dan kembali mengenal trilogi kerukunan antar umat beragama. Inilah
yang mampu menjadi solusi untuk meredam konflik yang tengah terjadi dalam
kehidupan berbangsa sekarang ini.
Dalam setiap
jenjang pendidikan, selalu dikenalkan adanya trilogi kerukunan umat beragama
yang harus dijunjung oleh masing-masing warga negara Indonesia guna
terbentuknya kerukunan, kedamaian, dan terciptanya stabilitas nasional. Trilogi
kerukunan umat beragama itu antara lain adalah:
1. Kerukunan
intern umat beragama.
2. Kerukunan
antar umat beragama.
3. Kerukunan
antar umat beragama dengan pemerintah.
Hal-hal tersebut
diataslah yang menjadi nilai-nilai yang bisa diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang madani, aman dan
sejahtera.
Kerukunan intern
umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan
dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih
bisa ditolerir. Misal dalam islam ada NU, Muhammadiyah, dsb. Dalam protestan
ada GBI, Pantekosta dsb. Dalam katolik ada Roma dan ortodoks. Hendaknya dalam
intern masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan kebersatuan dalam
masing-masing agama.
Kemudian,
kerukunan antar umat beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar
tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling
baik. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang
membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan
adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas
perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam
bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup
dalam kedamaian dan ketentraman.
Terakhir adalah
kerukunan umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup
beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang
mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati
aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang
berlaku di negara Indonesia. Bahwasanya Indonesia itu bukan negara agama tetapi
adalah negara bagi orang yang beragama.
Tentunya, hal-hal
diatas juga bisa diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di
dalamnya terdapat beraneka macam suku, agama, ras dan budaya yang berbeda satu
sama lainnya.
Dalam rangka menciptakan keberhasilan pembangunan di bidang
agama khususnya dalam hal pembinaan kerukunan hidup beragama yang dinamis, maka
semua pihak baik pemerintah maupun umat beragama berkewajiban dan sangat
berkepentingan untuk senantiasa berusaha membina dan memelihara bagi
terciptanya suasana dan kehidupan beragama yang penuh kerukunan.
Pembinaan dan pemeliharaan kerukunan tersebut
antara lain; dengan cara menghindarkan serta menghilangkan
permasalahan yang muncul dilingkungan umat beragama dan masyarakat pada
umumnya. Sehingga umat beragamapun dapat terhindar dari permasalahan yang akan
merugikan bagi terciptanya stabilitas serta kelancaran jalannya pembangunan.
Oleh karena itu, semua pihak baik umat
beragama, pemerintah atau instansi terkait maupun pihak lainnya sangat berperan
aktif dan sangat mempengaruhi demi terwujudnya nilai-nilai yang berujung pada
kehidupan yang rukun dan damai antar umat beragama. Dengan tidak
menimbulkan konflik atau permasalahan yang ada, menghindari konflik yang muncul
serta mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. Dengan demikian umat
beragama dapat benar-benar merasakan ketentraman dan kerukunan dalam kehidupan
diantara umat beragama.
Jadi, kerukunan hidup umat beragama yang diharapkan adalah kerukunan antar para
pemeluk agama dalam semangat saling mengerti, memahami antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain secara bahasa mengerti artinya memahami, tahu tentang
sesuatu hal, dapat diartikan mengerti keadaan orang lain, tahu serta paham
mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan, sehingga dapat merasakan apa
yang orang lain rasakan.
Dengan semangat saling mengerti, memahami, dan tenggang rasa- maka akan menumbuhkan sikap dan rasa berempati kepada siapa pun yang sedang
mengalami kesulitan dan dapat memahami bila berada di posisi orang lain.
Sehingga akan terwujud dan terpelihara kerukunan antar umat beragama.
2.2.
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan umat beragama adalah program
pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar
umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara
lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan
syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di
Indonesia.
Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar
melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar
umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh
agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan
kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi
masalah masyarakat.
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk
memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam
pembangunan bangsa.
2.3. Landasan
Hukum
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila
(sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2. Landasan Konstitusional, yaitu
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
3. Landasan
Strategis, yaitu Ketatapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun
2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana
kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh
keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama makin memperkuat
landasan spiritual., moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin
dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan
kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
4. Landasan
Operasional
a. UU No. 1/PNPS/l 965 tentang larangan dan
pencegahan penodaan dan penghinaan agama
b. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama RI. No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang
menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk
agama oleh pemeluknya.
c. SK. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
RI. No.01/1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar
negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.
d. Surat edaran Menteri Agama RI. No.MA/432.1981
tentang penyelenggaraan peringatan
hari besar keagamaan .
2.4. Upaya
mewujudkan kerukunan beragama
Menciptakan kerukunan
umat beragama baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pemerintah merupakan
kewajiban seluruh warga negara beserta instansi pemerintah lainnya. Mulai dari
tanggung jawab mengenai
ketentraman, keamanan, dan ketertiban
termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama bahkan
menertibkan rumah ibadah.
Dalam hal ini untuk
menciptakan kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Saling tenggang
rasa, menghargai, dan toleransi antar umat
beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.
3. Melaksanakan
ibadah sesuai agamanya
4. Mematuhi
peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Sikap tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama merupakan
indikasi dari konsep trilogi kerukunan. Seperti dalam pembahasan sebelumnya upaya mewujudkan dan memelihara
kerukunan hidup umat
beragama, tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk
agama tertentu. Karena hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) yang telah
diberikan kebebasan untuk memilih baik yang berkaitan dengan kepercayaan,
maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal itu.
Kerukunan antar umat beragama dapat terwujud dan
senantiasa terpelihara, apabila masing-masing umat beragama dapat mematuhi
aturan-aturan yang diajarkan oleh agamanya masing-masing serta mematuhi
peraturan yang telah disahkan Negara atau sebuah instansi pemerintahan. Umat
beragama tidak diperkenankan untuk membuat aturan-aturan pribadi atau kelompok,
yang berakibat pada timbulnya konflik atau perpecahan diantara umat beragama
yang diakibatkan karena adanya kepentingan ataupun misi secara pribadi dan
golongan.
Selain itu, agar kerukunan hidup umat beragama dapat terwujud
dan senantiasa terpelihara, perlu memperhatikan upaya-upaya yang mendorong
terjadinya kerukunan secara mantap dalam bentuk. :
1.
Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar
umat beragama dengan pemerintah.
2.
Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional, dalam bentuk upaya mendorong
dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi
dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3.
Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif, dalam rangka memantapkan
pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama, yang mendukung bagi
pembinaan kerukunan hidup intern umat beragama dan antar umat beragama.
4.
Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan
dari seluruh keyakinan plural umat manusia, yang fungsinya dijadikan sebagai
pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi
sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
5.
Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan
yang mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan nila-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial
keagamaan.
6.
Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara
menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan
tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor
tertentu.
7.
Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat,
oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah
fenomena kehidupan beragama.
Dalam upaya memantapkan
kerukunan itu, hal serius yang harus diperhatikan adalah fungsi pemuka agama,
tokoh masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini pemuka agama, tokoh masyarakat
adalah figur yang dapat diteladani dan dapat membimbing, sehingga apa yang
diperbuat mereka akan dipercayai dan diikuti secara taat. Selain itu mereka
sangat berperan dalam membina umat beragama dengan pengetahuan dan wawasannya dalam
pengetahuan agama.
Kemudian pemerintah juga
berperan dan bertanggung jawab demi terwujud dan terbinanya kerukunan hidup
umat beragama. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas umat beragama di Indonesia
belum berfungsi seperti seharusnya, yang diajarkan oleh agama masing-masing.
Sehingga ada kemungkinan timbul konflik di antara umat beragama. Oleh karena
itu dalam hal ini, ”pemerintah sebagai pelayan, mediator atau fasilitator
merupakan salah satu elemen yang dapat menentukan kualitas atau persoalan umat
beragama tersebut. Pada prinsipnya, umat beragama perlu dibina melalui
pelayanan aparat pemerintah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam
menentukan kualitas kehidupan umat beragama, melalui kebijakannya.
Untuk menjaga dan meningkatkan kerukunan hidup
umat beragama dan keutuhan bangsa, perlu dilakukan upaya-upaya:
- Meningkatkan efektifitas fungsi lembaga-lembaga kearifan lokal dan keagamaan masyarakat;
- Meningkatkan wawasan keagamaan masyarakat;
- Menggalakkan kerjasama sosial kemanusiaan lintas agama, budaya, etnis dan profesi
- Memperkaya wawasan dan pengalaman tentang kerukunan melalui program kurikuler di lingkungan lembaga pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kerukunan hidup umat beragama yang diharapkan adalah
kerukunan antar para pemeluk agama dalam semangat saling mengerti, memahami antara satu dengan yang lainnya.
Dengan kata lain secara bahasa mengerti artinya memahami,
tahu tentang sesuatu hal, dapat diartikan mengerti keadaan orang lain, tahu
serta paham mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan, sehingga dapat
merasakan apa yang orang lain rasakan.
Dengan semangat saling mengerti, memahami, dan tenggang rasa- maka akan menumbuhkan sikap dan rasa berempati kepada siapa pun yang sedang
mengalami kesulitan dan dapat memahami bila berada di posisi orang lain.
Sehingga akan terwujud dan terpelihara kerukunan antar umat beragama.
3.2. Saran
Agar kerukunan hidup umat beragama dapat terwujud dan senantiasa
terpelihara, perlu memperhatikan upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan
secara mantap dalam bentuk memperkuat dasar-dasar
kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan
pemerintah.
DAFTAR
PUSAKA
Sairin, Weinata. Kerukunan Umat Beragama
Pilar Utama Kerukunan Bangsa. PT.BPK Gunung Mulia
Zuhdi, Muslimin. Berbagai Upaya Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama. http://musliminzuhdi.blogspot.com. 2012.
Pendidikan Agama Islam ( Kerukunan Umat
Beragama )
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/pendidikan-agama-islam/kerukunan-umat-beragama
Penerbit : Universitas Gunadarma
Cuplikan makalah
dari: Galih Prakoso fakultas Industrial Engineering, President University 2011 http://sosbud.kompasiana.com